Lumajang, SERU.co.id – Beberapa perencanaan pembangunan infrastruktur Pemerintah Kabupaten Lumajang, obyek wisata Ranu Pani dan Ranu Regulo akan dilakukan penataan kembali.
Perencanaan tersebut mencakup pembangunan amphitheater yang awalnya akan dibangun di area Ranu Regulo, namun akan dialihkan ke kawasan Danau Ranupani yang dekat dengan Camping Ground. Hal ini disebabkan oleh keinginan sebagian masyarakat setempat agar potensi lahan Ranu Regulo tetap dibiarkan alami.
Dalam kegiatan dialog antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan para pemerhati lingkungan, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., menyampaikan beberapa rencana pengembangan wisata Ranuregulo yang mencakup pembangunan sarana prasarana untuk pengelolaan glamping (Glamour Camping) di beberapa lokasi yang berpotensi untuk pembangunan.
Menurut Bupati, dengan adanya Glamping, pengunjung akan lebih nyaman dalam menikmati keindahan wisata Ranuregulo saat berkemah.
“Saat ini yang sedang tren adalah Glamping, nanti kami akan merancang dengan fasilitas menginap yang memadai,” kata Bupati di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Senin (24/12/19). Setelah dilakukan pembahasan bersama para pemerhati lingkungan, pembangunan Glamping ini akan ditempatkan di beberapa titik di kawasan Ranuregulo.
Pembangunan lainnya terkait dengan akses jalan Ranupani ke Ranuregulo juga akan dilakukan perbaikan, sehingga pengunjung dapat melintasi jalan tersebut dengan nyaman sekaligus menikmati keindahan sepanjang jalan Ranupani dan Ranuregulo.
“Tentu kami berkomitmen agar para wisatawan benar-benar dapat menikmati kealamian kawasan ini,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menginginkan agar Wisata Ranupani menjadi pusat penyelenggaraan berbagai acara, baik dalam konteks kebudayaan maupun kesenian, sehingga dapat menarik wisatawan baik nasional maupun internasional.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Bupati mengunjungi Kantor Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Ranupani untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak pengelola. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menanggapi laporan masyarakat terkait penarikan tiket masuk kawasan TNBTS.
Setelah melakukan koordinasi, Bupati menjelaskan bahwa tiket yang diberlakukan di pintu TNBTS di kawasan Burno, Kecamatan Senduro (sebelum Ireng-ireng), bukan tiket masuk TNBTS, melainkan tiket masuk untuk wisata kawasan Bromo dan Ranu Regulo.
“Saya sudah berbincang dengan teman-teman TNBTS, tiket yang berlaku di pos Ireng-ireng adalah tiket untuk yang ingin menuju Bromo dan Ranu Regulo,” ujar Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq.
Tiket masuk hanya dikenakan kepada wisatawan yang akan berkunjung ke Bromo dan Ranu Regulo. Sementara itu, wisatawan yang ingin mengunjungi Ranupani atau sekadar melintas di kawasan tersebut tidak dikenakan biaya tiket. “Cukup menyampaikan kepada petugas mengenai tujuan Anda melalui jalur TNBTS,” lanjut Cak Thoriq.
Masih menurut Cak Thoriq, keberadaan pos di pintu masuk kawasan TNBTS bertujuan untuk memantau kawasan TNBTS dan sekitarnya agar kelestarian alam tetap terjaga. Selain itu, pos tersebut juga berfungsi untuk memantau kejadian darurat yang terjadi di sekitar hutan sehingga dapat segera ditangani. (thr).