“Fungsi Pengawasan adalah untuk memastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan pemilu. Serta untuk memastikan setiap penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan seperti dalam undang-undang,” terangnya.
Senada, paparan dari Kanit Intel Polresta Malang Kota, Iptu Yunus Fardiono SH, mewakili Kapolresta Malang Kota. Yakni tentang keamanan dan ketertiban Kota Malang menuju Pemilu 2024, faktor kerawanan pada penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Netralitas independensi penyelenggara rawan dipengaruhi SDM yang kurang memadai.
Terutama petugas di lapangan, PPK, PPS, KPP5,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi