Malang, SERU.co.id – Dalam rangka menyikapi potensi terjadinya politisasi SARA, politik identitas, dan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Malang, mengundang Forkopimda Plus guna melaksanakan pada rapat koordinasi.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa menyampaikan, dalam kegiatan tersebut dihadiri 9 unsur Forkopimda. Dan menghasilkan poin-poin penting yang bakal dilakukan dalam jalannya Pemilu mendatang. Salah satunya dengan dikeluarkanya surat imbuan dari DMI untuk masjid-masjid agar tidak digunakan sebagai tempat kampanye/kegiatan politik.
“Selanjutnya, bagaimana jika forum ini kemudian bersama-sama melakukan tindakan prefentif, mengingat banyak kegiatan politik yang dibungkus agama. Bawaslu juga perlu melakukan mapping tempat ibadah yang berpotensi digunakan sekelompok orang untuk kegiatan yang berbau kampanye/politik,” seru Alim Mustofa.
Adapun beberapa poin yang di sampaikan oleh beberapa Forkopimda, dalam rapat kordinasi tersebut.
Poin dari MUI Kota Malang.
- Pendidikan politik itu sangat perlu, akan tetapi pendidikan politik yang tidak mengarahkan kepada seseorang tertentu, pendidikan politik kebangsaan.
Poin Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.
- Perlu payung hukum berupa Perwal terkait larangan kegiatan politik di tempat ibadah, hal ini dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dan ukurannya jelas.
- Ketua DPRD juga siap memelopori deklarasi partai politik untuk tidak kampanye di tempat ibadah.
- Di kota Malang pluralisme sangat baik, oleh sebab itu kondisi ini harus terus dijaga, perangi politik transaksional dan politik identitas.
- DPRD akan mengajak Walikota membuat Perwal larangan tempat ibadah untuk kegiatan politik.
- DPRD juga siap memfasilitasi sosialisasi ke RW se-Kota Malang di Gedung dewan.
Poin Kepala kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko.
- Perlunya dilakukan sosialisasi atau himbauan ke masyarakat terkait dengan tahapan Pemilu, agar masyarakat memahami semua ketentuan dalam tahapan Pemilu.