KontraS Sebut Tragedi Kanjuruhan Sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM

konferensi pers yang dilakukan oleh tim gabungan aremania saat menyatakan sikap.
konferensi pers yang dilakukan oleh tim gabungan aremania saat menyatakan sikap.

Hal itu juga diperparah dengan pergerakan angin yang mengarah ke selatan. Tentu hal tersebut menjadi risiko yang tinggi bagi suporter yang berada di tribun tersebut.

Dengan demikian penyebab utama kematian para korban diduga kuat karena gas air mata. Selain bahwa juga karena berhimpitan, berdesakan dengan sesama penonton dan beragam bentuk kekerasan yang lain.

Bacaan Lainnya

“Dari sana kita bisa melihat, bahwa ini adalah pembunuhan massal. Dalam konteks HAM, ini memenuhi apa yang di dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, KontraS telah menyatakan sikap atas kejadian Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM. Dimana didalamnya dilakukan secara terstruktur dan tersistematis.

Sehingga terdapat beberapa poin tuntutan yang dilayangkan kepada pihak yang dirasa bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Menuntut Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan Pro Justia atas dugaan kejahatan kemanusiaan dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.

2. Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Div Propam Polri kepada seluruh personel di lapangan dan perwira polisi yang bertanggung jawab. Termasuk (mantan) Kapolda Jatim yang berwenang saat tragedi ini terjadi.

3. Dilakukan otopsi atas semua korban luka dan meninggal dalam tragedi ini.

4. Negara wajib memulihkan kesehatan dan kerugian materiil dan immatreriil seluruh korban. (bim/ono)

Pos terkait