“Jadi apapun alasannya, proses hukum harus terus jalan, tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali kepada klien kita. Kembali kepada keadilan atau masyarakat Aremania,” tandasnya.
Ade Armando dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3, dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 43 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau Pasal 14 Undang-undang No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ws6/rhd)
Baca juga:
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu