Batu, SERU.co.id – Manajer UNODC (United Nation Office On Drugs And Crime), Mr. Collie F.Brown melakukan kunjungan kerja ke Kota Batu, Senin (10/10/2022) siang. Kunjungan kerja itu bertempat di Aula Kantor Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu untuk melihat secara langsung Rumah Restorative Justice dari Kejari Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Agus Rujito memgatakan, Kejaksaan Negeri Batu senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan turut aktifnya Kejaksaan Negeri Batu dalam mendukung pembaharuan hukum. Salah satunya adalah Restorative Justice.
“Restorative Justice sebagai pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya keadilan yang diharapkan semua pihak,” serunya.
Agus, sapaan akrab Kajari Batu menjelaskan, di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah terbentuk sekitar 184 rumah Restorative Justice. Khusus untuk di wilayah Kejaksaan Negeri Batu, Rumah Restorative Justice telah dibentuk di seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Batu. Jumlah keseluruhannya sebanyak 24 rumah RJ.
“Rumah Restorative Justice di Batu diberi nama Pondok Seduluran yang dalam pembentukan dan pendiriannya tidak terlepas dari bantuan para stakeholder,” ungkapnya.
Agus menuturkan, pendirian Pondok Seduluran di seluruh desa dan kelurahan di Kota Batu ini membawa Kejaksaan Negeri Batu memperoleh penghargaan khusus dari Kejaksaan Agung RI. Yakni predikat Rumah RJ terbanyak ke-3 se-wilayah Indonesia. Sekaligus Rumah Restorative Justice yang paling intensif.
“Nama Pondok Seduluran yang diberikan untuk rumah Restorative Jutice di wilayah Kota Batu mempunyai makna sebuah harapan terhadap para pihak yang terlibat dalam permasalahan dapat diselesaikan di rumah ini, sehingga kedepannya bisa menjadi dulur atau saudara,” ujarnya.