KPU Jombang Telah Melakukan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan

Ketua KPU saat sambutan di acara media gathering di Rumah Makan Zam Zam Ceweng Jombang, Kamis (6/10/2022). (ful) - KPU Jombang Telah Melakukan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Ketua KPU saat sambutan di acara media gathering di Rumah Makan Zam Zam Ceweng Jombang, Kamis (6/10/2022). (ful)

Untuk KPU Kabupaten/kota terlebih Jombang, tidak punya kewenangan untuk meloloskan dan membatalkan calon peserta pemilu karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh KPU RI.

Sementara itu, untuk tahapan di Jombang sendiri, pada tahap pertama verifikasi ada 23 Parpol. Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlah dari parpol awal tersebut menyusut. Lalu pada tahapan saat ini yakni verifikasi administrasi perbaikan ada 20 Parpol, berkurang 3 partai. Untuk tahapan selanjutnya ini, ketika calon peserta Pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, akan mengikuti verifikasi faktual.

Bacaan Lainnya

“Pada tahapan verifikasi faktual tersebut, nantinya pihak KPU kabupaten/kota akan mendatangi kantor, pengurus dan anggota dari parpol dengan mendatangi secara langsung. Setelah dilakukan pantauan langsung, data yang sudah direkap oleh KPU Jombang akan dikirim ke KPU provinsi, lalu dari provinsi melaporkan hasil rekapitulasinya ke KPU RI,” tandas As’ad.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Jombang, Athoillah menyampaikan, KPU Jombang sendiri membuka informasi selebar-lebarnya bagi masyarakat, lewat media sosial KPU Jombang. Keterbukaan informasi kepada masyarakat sudah dilakukan KPU. Saat ini pun masyarakat bisa mengetahui namanya masuk ke parpol dengan masuk ke website KPU dan berbagai media sosial lainnya.

“Seluruh tahapan yang dilakukan KPU Jombang memang sudah diatur secara jelas, ketat, termasuk dari sisi waktu tidak boleh terlewat satu atau dua hari. Seperti loket pelayanan KPU yang buka dan tutup harus tepat waktu. KPU melakukan verifikasi mulai dari tahapan awal yakni partai politik selaku calon peserta Pemilu, setelah selesai baru akan dilakukan verifikasi secara faktual. Sebenarnya peserta pemilu hanya ada tiga, yakni partai politik, perseorangan dan pasangan calon. Untuk tahapan sekarang adalah menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2024,” pungkasnya. (ful/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait