Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Joshua,” tuturnya.
Irjen FS, sang istri PC, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah diserahkan kepada jaksa pada Rabu siang. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menargetkan kasus pembunuhan Brigadir J sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan pada Senin mendatang.
“Kami minta paling lambat hari Senin sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana. (hma/rhd)
Baca juga:
- Universitas Ma Chung Akselerasi Ekspor UMKM Kabupaten Malang ke Pasar Arab Saudi
- SMKN 3 Batu Gandeng HISKI Malang dan FIB UB Gelar Workshop Tumbuhkan Semangat Literasi
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri