Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Joshua,” tuturnya.
Irjen FS, sang istri PC, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah diserahkan kepada jaksa pada Rabu siang. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menargetkan kasus pembunuhan Brigadir J sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan pada Senin mendatang.
“Kami minta paling lambat hari Senin sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin