Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Joshua,” tuturnya.
Irjen FS, sang istri PC, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah diserahkan kepada jaksa pada Rabu siang. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menargetkan kasus pembunuhan Brigadir J sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan pada Senin mendatang.
“Kami minta paling lambat hari Senin sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









