“Pecandu yang datang secara voluntary tidak akan ditangkap atau dipenjara, serta kerahasiaan data diri dijamin,” jelas Dewanti.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu berharap, program layanan ini bisa diterapkan di daerah-daerah lain. Pemkot Batu juga akan terus bekerjasama dengan BNN untuk melaksanakan layanan rehabilitasi terpadu kolaboratif “Bijak Kepriwa melalui berbagai dinas. Sebab, Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya pengobatan untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan.
Sekedar tambahan informasi, rehabilitasi narkoba di Indonesia ada yang bersifat rawat jalan dan rawat inap, ada yang milik swasta dan ada pula yang milik pemerintah. BNN sebagai leading sector dalam penanganan narkoba, memiliki beberapa tempat rehabilitasi rawat inap. Salah satunya di Balai Besar Rehabilitasi BNN (Babes Rehab BNN), yang merupakan tempat rehabilitasi pertama dan terbesar milik BNN. (dik/ono)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah