Bupati Ajak Kopilaborasi Pegiat Medsos Menunjang Publikasi Potensi Kabupaten Jombang

Bupati Jombang ketika sambutan. (ful) - Bupati Ajak Kopilaborasi Pegiat Medsos Menunjang Publikasi Potensi Kabupaten Jombang
Bupati Jombang ketika sambutan. (ful)

Jombang, SERU.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang gelar meet up and share social media influencer, Kopilaborasi pegiat Medsos dalam rangka menunjang publikasi pemerintah daerah dan potensi kabupaten Jombang tahun 2022. Diikuti oleh 75 peserta pengelola atau admin media sosial di Kabupaten Jombang. Turut hadir Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Kapolres Jombang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, segenap jajaran OPD Kabupaten Jombang dan narasumber dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (28/09/22).

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, Diskominfo bersama Pemerintah Kabupaten Jombang Gelar Meet and share social media Influencer Kopilaborasi pegiat Medsos dalam langkah menunjang publikasi pemerintah daerah dan potensi Kabupaten Jombang tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Terimakasih kepada Diskominfo yang telah menyelenggarakan kegiatan yang luar biasa, dengan niat yang baik akan bisa menjadi Jombang lebih baik dan bisa menjadi sejahtera masyarakatnya, makmur dan bahagia. Sehingga bersama kita bisa bangkit. Sukseskan visi misi kita yaitu menjadikan Jombang yang lebih berkarakter dan berdaya saing,” seru Mundjidah.

Ditempat sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi memaparkan baik dari lingkup pemerintah kabupaten jombang ada sebanyak 64 media sosial, maupun pemilik akun Medsos yang dikelola secara mandiri dan tersebar di Kabupaten Jombang sebanyak 56 Medsos yang telah mengisi ruang-ruang di berbagai platform digital.

“Di zaman sekarang tidak dapat ditampik lagi bahwa kehidupan manusia saat ini sangat berhubungan dengan media sosial. Media sosial memegang peran penting di hampir segala lini masyarakat, mulai dari mengirim pesan kepada teman berbagi informasi hingga mencari sesuatu informasi yang sedang hangat di masyarakat,” ujarnya.

Kadis Kominfo Kabupaten Jombang. (ful)

Lanjut Budi, tidak heran lagi apabila ada yang menyebutkan bahwa media sosial telah menjadi salah satu kebutuhan penting hampir di setiap orang dan memberikan manfaat yang sangat besar terlebih lagi di era digitalisasi seperti sekarang. Namun sesuatu yang memiliki dampak positif yang tinggi tidak menutup kemungkinan memberikan dampak negatif yang tinggi pula. Guna meminimalisir dampak yang kurang baik tersebut maka diperlukan adanya kedewasaan, bijak dan tepat guna.

Menurut Budi, dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pos terkait