Pelaku Curas Enam Kali Diringkus setelah DPO

tersangka m dpo curas sebanyak 6 kali
tersangka m dpo curas sebanyak 6 kali

Malang, SERU.co.id – Warga Desa Bambang, Wajak, Kabupaten Malang berinisial M (29) yang merupakan DPO kasus pembegalan motor sebanyak enam kali berhasil diringkus oleh Tim gabungan Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tersangka ditangkap saat bekerja mengangkut pasir dengan menggunakan truk.

Bacaan Lainnya

“Timsus gabungan Resmob Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung diamankan. Ia menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan saat ini, sudah masuk DPO,” seru Iptu Taufik.

Ditambahkannya, dalam melakukan aksinya, tersangka ternyata dibantu temannya yang berinisial Y (35), asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang yang sudah meringkus di dalam penjara terlebih dahulu.

Dalam mencari mangsanya, kedua tersangka kerap menyisir jalan dengan kondisi sepi. Setelah mendapat target sasaran, mereka kemudian bekerja sama untuk merampas kendaraan korban. Mereka juga tak segan-segan melakukan kekerasan jika korban melakukan perlawanan.

“Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (ws6/ono)

disclaimer

Pos terkait