Kades Bringin Tampik Tuduhan Lakukan Pencabulan

kades bringin teguh patriajati pakai jaket hitam
kades bringin teguh patriajati pakai jaket hitam

Malang, SERU.co.id – Kepala Desa Bringin Kecamatan Wajak Teguh Patriajati yang dilaporkan RD, salah satu warga yang merasa jadi korban pencabulan  menampik tuduhan itu. Hal itu disampaikan Teguh saat ditemui sejumlah wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Tuduhan pencabulan itu sendiri terjadi saat kegiatan karnaval di desanya, Minggu (18/9/2022). Menurut Teguh,  saat kejadian tersebut dirinya tengah mencari udengnya (Ikat kepala) yang hilang saat kegiatan karnaval sekitar pukul 20.00. Kemudian dirinya berjalan menuju barat seiring dengan barisan peserta karnaval.

Bacaan Lainnya

“Udeng saya kan jatuh di sebelah barat gak ada, terus saya jalan,” seru Teguh.

Dirinya mengaku, setelah mencari, dirinya mendapati seseorang berpenampilan laki-laki mengenakan udeng mirip dengan miliknya yang hilang. Tanpa berfikir panjang, Teguh, langsung mengambil udeng tersebut dari kepala RD.

“Terus saya jalan, setelah itu ini udeng saya saya ambil dari belakang, dari kepala orang. Itu kan saya kira laki-laki, karena penampilannya laki-laki, nah itu mirip udeng saya,” terangnya.

Ditambahkannya, setelah dirinya mengambil udeng tersebut, dia dan korban berebut udeng itu. Namun dirinya mengaku pada saat perbuatan itu terjadi dirinya ada yang memukulnya dari belakang sehingga membuatnya reflek juga memukul. Namun dirinya justru jatuh tersungkur, kemudian ditolong seseorang.

Saat ditanya terkait pencabulan yang diduga dia lakukan,  Teguh menampik tuduhan itu.

“Saya gini, kalau saya ngambil dari belakang terus misalnya saya megang payudara dari mana. Bisa nggak? Kan engak, saya langsung ngambil. Kan jalan ke depan, di situ merasa sama-sama itu punya saya,”jelas.

Di tempat yang sama, perwakilan keluarga korban, Ahmad Khusaeri menjelaskan, dirinya sudah bertemu dengan keluarga dan juga pelapor. Di pertemuan itu, dirimu menyimpulkan bahwa korban, masih bisa dimediasi.

“Bahwa sebenarnya pihak pelapor masih bisa dimediasi, tapi untuk sementara hanya saya diminta untuk mewakili dari pihak korban dan keluarga,” terangnya.

Khusaeri mengatakan, untuk saat ini korban masih mengalami tekanan psikologis. Dirinya juga memperkirakan hal tersebut menjadi dasar pihak pelapor belum memenuhi panggilan Polsek Wajak.

Untuk merujuk ke mediasi antara kedua belah pihak, pelapor memiliki beberapa syarat yang harus terduga pelaku penuhi. Antara lain adalah, permintaan maaf secara tertulis, jaminan keamanan terhadap korban dan keluarga seusai akad perdamaian apabila akad tersebut bisa dilaksanakan.

Lalu penyediaan dokter untuk pemulihan mental trauma. Bila mana setelah dilaksanakan, juga diminta untuk tidak ada upaya-upaya fitnah dan mencemarkan nama baik korban, maupun keluarga. (ws6/ono)

Pos terkait