Malang, SERU.co.id – Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji merespon positif pasca polemik penyegelan Tandon Simpar di Kabupaten Malang yang kini berujung damai. Perdamaian tersebut ditandai penandatangan nota Kesepakatan Bersama antara dua belah pihak. Yaitu Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor BBWS Brantas, Surabaya, Selasa (13/9/2022) malam.
Wali Kota Malang menjelaskan, antara kedua belah pihak tersebut seharusnya menjadi satu kesatuan. Tidak bisa dipeta-petakan, antara Kabupaten Malang maupun Kota Malang. Pasalnya, pengelolaan air dan lain sebagainya sudah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Saya kira ini harus dikuatkan, diksi-diksi ini harus dikuatkan. Jadi tidak ada ego sektoral. Kemarin sudah saya sampaikan,” seru Sutiaji, saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Dirinya menegaskan, yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah pihak Pemkot yang belum bisa membayar retribusi. Hal itu dikarenakan masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah habis.
“Tidak bayarnya itu karena belum ada perintah bayar, kalau dulu kan pakai PKS. Lah PKSnya itu bulan September (2019) habis, sampai sekarang harus wajib kita bayar,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, kapan dan berapa besaran biaya yang ditanggung oleh Pemkot Malang, dirinya masih belum bisa memastikan.
“Cuma berapa jumlahnya dan kapan, itu dari kesepakatan kemarin sudah duduk bersama nunggu Legal Opinion (LO) yang kita serahkan kepada Kejaksaan Tinggi,” tuturnya.
Disebutkannya, PKS antar kedua belah pihak kemungkinan dilanjutkan. Pasalnya, yang akan menentukan hal tersebut adalah dari Pemerintah Pusat. Mengenai retribusi dan tanggung jawab Kota Malang masih belum diketahui.
“Ya nanti (PKS) dilanjut. Yang penting LO yang membuat PKS saya kira tetap nanti koridornya bukan kami. Pusat bagaimana, airnya itu nanti kena berapa, retribusi dan seterusnya,” lanjutnya.
Selanjutnya, untuk pembahasan LO sendiri pihaknya telah melimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi.
“Itu bukan domain kami. Itu adalah domainnya Kejaksaan Tinggi. Beliau-beliau akan mempelajari sebaik mungkin, detail bahwa di berbagai undang-undang kajian yang lain, saya kira mungkin akan diputuskan disana,” tandasnya.
Sebelumnya pemicu polemik, masa PKS pemanfaatan Sumber Pitu oleh Perumda Tugu Tirta Kota Malang, berakhir pada tahun 2019 lalu. Saat berakhirnya PKS, Perumda Tugu Tirta Kota Malang mengajukan permohonan untuk menambah PKS selama enam bulan. Namun hingga kini masih belum membayar retribusi pengambilan air dari Sumber Pitu.
Permohonan perpanjangan PKS itu akhirnya dipermasalahkan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, dan dianggap mengingkari PKS Sumber Pitu. Padahal, berdasarkan PKS tersebut seharusnya Perumda Tugu Tirta mengajukan permohonan pembaharuan perjanjian selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya masa PKS. (bim/rhd)
Pasca Polemik, Wali Kota Malang Apresiasi Kesepakatan Bersama Kedua Perumda
