Batu, SERU.co.id – Saat ini promosi wisata budaya sedang gencar dihelat di Kota Batu. Berbagai acara yang dilaksanakan secara indoor maupun outdoor menampilkan atraksi seni budaya. Menyikapi hal ini, Seniman Kota Batu merasa perlu adanya peraturan daerah terkait pengembangan seni dan budaya di Batu.
Ketua Umum Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB), Sunarto mengatakan, DKKB turut memberikan suatu gagasan usulan. Agar menggeliatnya aktifitas kesenian dan budaya, lebih dikuatkan melalui payung hukum dalam rupa Peraturan Daerah (Perda). DKKB berharap, bakal regulasi tentang seni dan budaya Kota Batu dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2023.
“Pengurus DKKB sudah menyampaikan hal itu, baik pada eksekutif maupun legislatif. Agar Perda Kebudayaan itu masuk dalam Propemperda tahun 2023,” seru Ketua Umum DKKB, Sunarto.
Pria yang akrab disapa Narto ini menuturkan, adanya Perda Kebudayaan nantinya akan berpotensi sebagai acuan pengembangan kebudayaan. Para stakeholder kebudayaan akan memiliki power lebih untuk melakukan upaya pelestarian budaya. Mulai dari pembibitan, pagelaran perlombaan, pameran hingga promosi ke luar daerah.
“Hal itu selaras dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” imbuh Narto.
Seniman Reog ini pun menuturkan, adanya Perda Kebudayaan diharapkan tidak hanya mampu mengangkat kebudayaannya saja. Namun juga mengangkat derajat hidup pelaku seni budayanya. Karena regulasi ini nantinya akan memuat aturan terkait perlindungan dan kesejahteraan pelaku seni dan budaya
“Nanti akhirnya semua taraf kehidupan seniman bisa terangkat, begitu juga kebudayaannya,” pungkasnya. (dik/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan