Sementara itu, Edi juga mengungkapkan, tersangka J adalah makelar yang bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB. Dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan. Karena dikhawatirkan bisa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya, maka kedua tersangka dilakukan penahanan.
“Terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis 08 September 2022, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan,” imbuhnya.
Edi juga menambahkan, setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman kasus. Masing- masing tersangka akan diperiksa secara terpisah untuk kebutuhan penyusunan berkas perkara. Setelah tersusun berkas perkara, baru akan diserahkan ke Penuntut Umum. (dik/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Blimbing Dampingi Imunisasi Balita Arjosari
- Kodim 0833 Gelar Jumat Berkah Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat
- Dokter THT UB Ingatkan Bahaya Sound Horeg Bisa Menyebabkan Tuli
- DPRD Batu Sampaikan Sembilan Poin Catatan Hasil Pembahasan Banggar Untuk Dijadikan Atensi Khusus Pemkot Batu
- Paripurna Persetujuan Bersama Wali Kota Batu Bersama DPRD Kota Batu Terhadap RAPBD 2025