Sementara itu, Edi juga mengungkapkan, tersangka J adalah makelar yang bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB. Dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan. Karena dikhawatirkan bisa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya, maka kedua tersangka dilakukan penahanan.
“Terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis 08 September 2022, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan,” imbuhnya.
Edi juga menambahkan, setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman kasus. Masing- masing tersangka akan diperiksa secara terpisah untuk kebutuhan penyusunan berkas perkara. Setelah tersusun berkas perkara, baru akan diserahkan ke Penuntut Umum. (dik/mzm)
Baca juga:
- Pemerintah Mulai Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer di Bulan Juni
- Kapolres Batu Bersama Forkopimda Kota Batu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II
- Sinergi BPJS Kesehatan Cabang Malang dan Pemkot Batu Buka Pelayanan di MPP Among Tani
- Wali Kota Malang Bersama Forkopimda Ngalam Rijik Bersihkan Alun-alun Hingga Kayutangan
- Persada Hospital Serahkan Kurban Sapi Simmental ke Pemkot Malang