Lebih lanjut, Komjen Agung memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dalam laporan tersebut.
Penyerahan laporan ini juga sekaligus mengakhiri penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Komnas HAM. Kendati demikian, Komnas HAM akan terus mengawasi proses hukum perkara ini.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa Bharada E, sejumlah ajudan Irjen FS, dan PC. Adapun tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Irjen FS, istrinya PC, ajudan Bharada E dan Bripka RR, dan sopir KM. Mabes Polri juga menetapkan enam perwira sebagai tersangka obstruction of justice. (hma/rhd)
Baca juga:
- Soal Penahanan Ijazah, Kepsek SMKN 2 Bagor Tegaskan Bukan Karena Tunggakan, Tapi Prosedur Cap Tiga Jari
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun