Jakarta, SERU.co.id – Mabes Polri menetapkan eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen HK dan lima perwira lainnya sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, selain HK, enam anggota Propam Polri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sehingga, total tujuh orang eks anggota Propam Polri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Komjen Agung menyebut, penyidik sedang melakukan pemberkasan atas perkara ini.
“Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” seru Komjen Agung, Kamis (1/9/2022).
Agung menyatakan, Propam Polri akan segera menyidangkan keenam tersangka tersebut. Pada hari ini, salah satu tersangka sedang menjalankan sidang kode etik dan menyusul tersangka lain dalam tiga hari ke depan.
“Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik,” ungkapnya.
“Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing masing terduga pelanggar kode etik,” sambungnya.
Berikut perwira yang menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus ini.
1. Irjen FS selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. Brigjen HK selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes ANP selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP AR selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol BW selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol CP selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
(hma/rhd)
Baca juga:
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Antusias Ribuan Warga Tukarkan UPK Baru, BI Malang Siapkan Rp11,4 Miliar
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran