Jakarta, SERU.co.id – Tersangka pembunuhan Brigadir J sekaligus istri Irjen FS, PC telah diperiksa oleh Polri pada Jumat (26/8/2022). Pemeriksaan PC berlangsung selama 12 jam mulai siang hingga menjelang dini hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, PC tidak ditahan dan dibolehkan kembali ke rumah. Dedi menyebut, pemeriksaan dihentikan karena alasan kesehatan tersangka.
“Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” seru Dedi.
“Kalau sudah diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik,” imbuhnya.
Pengacara PC, Arman Hanis menyebut kliennya dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh tim penyidik. Arman menegaskan, kliennya menjawab secara konsisten seluruh pertanyaan BAP, termasuk dugaan kaitannya dalam pembunuhan Brigadir J.
“Berdasarkan klien kami, dalam BAP tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” ujarnya.
Arman menjelaskan, kliennya tetap dengan pengakuan awalnya yaitu sebagai korban tindakan asusila. Ia juga memberikan keterangan terkait kejadian di Magelang yang disebut-sebut sebagai pemicu di balik pembunuhan.
“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut,” kata Arman, Sabtu (27/8/2022) dini hari.