Jakarta, SERU.co.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Permintaan maaf itu disampaikan dalam surat yang ia tulis tangan dan dibubuhi tanda tangan bermaterai.
Surat itu tersebar di media sosial. Pengacara keluarga, Arman Hanis juga membenarkan tentang surat tersebut.
Dalam surat yang ditulis, Irjen FS menyebut dirinya menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang berdampak kepada berbagai pihak, termasuk institusi Polri. Ia juga meminta maaf kepada para rekan anggota kepolisian lainnya.
“Dengan niat yang murni, Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.” bunyi surat Irjen FS.
Irjen FS mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia juga akan menerima segala konsekuensi hukum atas tindakannya itu.
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.” pungkasnya.
Adapun Irjen FS menjalani sidang etik pada hari ini, Kamis (25/8/2022). Pembukaan sidang berlangsung secara terbuka, namun materi persidangan diselenggarakan secara tertutup.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Sidang. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berjalan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha