Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual, Penampilan di Istana Dapat Royalti

Pemberian penghargaan bagi Farel Prayoga dan Abah Lala. (ist) - Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual, Penampilan di Istana Dapat Royalti
Pemberian penghargaan bagi Farel Prayoga dan Abah Lala. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memilih penyanyi cilik Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Farel juga menerima piagam penghargaan dari Menkumham.

Pemberian penghargaan tersebut diberikan pada Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77 Indonesia pada Kamis (18/8/2022) malam. Farel diberi penghargaan atas prestasinya di bidang seni dan budaya.

Bacaan Lainnya

“Piagam penghargaan kepada Ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022,” seru Yasonna.

Selain Farel, musisi campursari Abah Lala juga menerima penghargaan yang sama dari Kemenkumham. Kemenkumham menyerahkan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’.

“Jadi Ini sudah Hak Kekayaan Intelektual untuk performance di Istana Negara.” kata Yasonna.

Dengan surat tersebut, penampilan Farel yang menyanyikan lagu Ojo Dibandingke di Istana Merdeka saat Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 RI, mempunyai royalti. Jika rekaman penampilan tersebut akan digunakan oleh orang lain, maka harus membayar royalti.

“Dia punya kekayaan intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk LMKM ya. Jadi nanti ada royalti jangan sembarang kutip di YouTube, sudah kita kasih haknya. Ini supaya tahu,” jelas Yasonna.

disclaimer

Pos terkait