Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan menindak secara tegas oknum juru parkir (Jukir) nakal yang melakukan penarikan tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan.
Budaya menarik tarif parkir di atas ketentuan rupanya merupakan rahasia umum di Kota Malang. Tidak sedikit masyarakat Kota Malang maupun yang dari luar daerah mengalami hal tersebut. Warga yang dikenakan tarif tidak sesuai terkadang hanya memilih pasrah dan enggan berseteru dengan oknum terkait.
“Untuk saat ini belum masuk terkait laporan terbaru dari warga, kalau ada kita akan tindaklanjuti nanti. Karena oknum-oknum seperti ini yang merusak citra parkir di Kota Malang,” seru Plt Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto, Jumat (19/8/2022).
Saat dikonfirmasi terkait tindakan dari Dishub sendiri menangani hal tersebut, dirinya menimpali, bakal memberikan sanksi pencabutan status Jukir.
“Kita cabut kartu parkirnya, karena masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) jukir kami yang bagus. Ketimbang karena perbuatan dari oknum itu, malah merusak citra,” imbuhnya.
Dishub Kota Malang sendiri memiliki otoritas terkait pencabutan dan penonkatifan status Jukir di lingkungan Pemerintahan Kota Malang.
“Itu bisa dilakukan oleh kami, pencabutan kartu parkir. Sebelumnya juga pernah dilakukan, cuman tepatnya saya lupa kapan dan dimana,” terangnya.
Untuk meminimalisir adanya praktik yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut, dirinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Apabil hal tersebut terulang kembali, maka segera untuk melaporkan kepada Dishub, atau dengan cara memviralkan melalui media sosial.
“Bayar parkir sesuai tarifnya, bila diminta lebih jangan bayar. Fotoin jukirnya, viralkan atau kirim ke Dishub. Kalau dikasih karcis parkir yang tidak resmi dari kami berarti itu illegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya menambahkan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada setiap Jukir untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kita sudah melakukan pembinaan jukir-jukir yang sudah terdata di Dishub, untuk selalu mentaati peraturan di lapangan, sehingga ketika berbuat jelek nantinya kita akan monitor. Mereka juga sudah sepakat untuk tidak melakukan pelanggaran, menarik parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Mustaqim.
Menurutnya, apabila terjadi praktik yang tidak sesuai dengan peraturan, mungkin jukir tersebut merupakan jukir liar. Untuk memastikan yang bersangkutan adalah jukir resmi, dapat terlihat dari karcis parkir yang diberikan dan rompi yang dikenakan.
“Masyarakat silahkan minta aja kartu parkirnya, kalau dia tidak bisa memberikan karcis atau tidak memakai rompi jangan dikasih (uang parkir), berarti dia bukan jukir resmi. Kalau ada karcis dan lain-lain, silahkan bayar dengan ketentuan,” ujarnya.
Mustaqim juga menambahkan, agar masyarakat untuk tidak takut dalam meminta keterangan kepada Jukir. Seperti yang disebutkan sebelumnya, masyarakat sendiri cenderung takut dengan adanya sikap intimidasi untuk melakukan hal tersebut.
“Kalaupun dimintai karcis dan rame, kita tinggal laporkan ke Polisi, tindakan-tindakan premanisme dan tidak menyenangkan itu menyalahi aturan,” tutur Mustaqim.
Sebagai informasi, tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum sudah tertuang di Peraturan Daerah No 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun tarif retribusi pelayanan parkir tersebut digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
Besar tarif Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum ditetapkan sebagai berikut :
– Truk Gandeng, Truk Trailler dan bus besar sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
– Truk dan minibus dan sejenisnya sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
– Mobil sedan, Jeep, Pick Up dan sejenisnya sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
– Sepeda Motor sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). (bim/ono)