Batu, SERU.co.id – “Pondok Seduluran” Rumah Restorative Justice Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu berhasil melaksanakan kegiatan Restorative Justice kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku antar keluarga. Kegiatan penyelesaian dan penghentian tuntutan kasus hukum tersebut berlangsung Selasa (16/8/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan, tahanan atas nama tersangka Dwi Fitakul Nurhuda berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu tanggal 15 Agustus 2022, dibebaskan dari tuntutan hukum. Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum. Atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
“Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ditambah lagi ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Terpenting, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” seru Kajari Batu.
Kajari Batu menambahkan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah dilaksanakan proses perdamaian.
Momen ini juga dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH. MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Desa Punten, Penyidik Polsek Bumiaji, Babhinkamtibmas dan Babinsa Desa Punten turut menghadiri dari pihak luar Kejaksaan.
Edi melanjutkan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Selain itu karena adanya pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat.
“Kepada Dwi Fitakul Nurhuda agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini serta agar tidak mudah emosi kepada siapapun dan harus bekerja yang baik demi keluarga,” tuturnya.
Sekedar diketahui, kronologis perkara tersangka Dwi Fitakul Nurhuda bermula pada kejadian di Hari Rabu (8/8/2022) melakukan penganiayaan terhadap Yudi Siswanto karena tersinggung dengan kata-kata yang keluar dari saksi melalui telepon. Hingga akhirnya tersangka melemparkan lembag/skop dan sempat mengenai leher saksi.
“Akibat dari itu, saksi mengalami luka dan segera melakukan visum. Cidera tersebut juga telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (dik/ono)