Sementara, untuk peserta yang meninggal, mendapatkan santunan Rp42 juta. Ketika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga atau ahli waris juga akan menerima 48 kali gaji yang telah dilaporkan oleh pekerja tersebut. Belum termasuk beasiswa pendidikan anak dari pekerja mulai TK, SD, SMP, SMA dan Kuliah.
Sementara itu Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso mengaku, kedatangannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah kegiatan inspeksi mendadak. Pihaknya ingin memastikan, pelayanan yang diberikan BPJSTK Batu adanya nyata, bukan karangan cerita. Setelah mendatangi Kantor BPJSTK Batu, barulah dapat disimpulkan bahwa pelayanan kantor BPJSTK Batu, memang sudah baik.
“Selama ini BPJSTK sering datang ke Pemkot untuk sosialisasi. Sehingga kami ingin memastikan, bener nggak pelayanan yang diberikan, apakah betul real. Ternyata betul,” ungkap Wawali Batu.
Punjul, sapaan akrabnya juga menjelaskan, pihaknya ingin menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Batu, tentang upaya mengikutsertakan warga Batu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan harapan, apabila terjadi sesuatu pada pekerja di Batu, pihak keluarga yang ditinggalkan bisa terbantu. Setidaknya memperoleh santunan sebesar Rp42 juta dari Jaminan kematian.
“Kita tidak mengharapkan meninggal dunia. Tetapi kalau sudah tidak ada umur, keluarga dan anaknya ikut tertanggung untuk yang sekolah,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan