Batu, SERU.co.id – Kota Batu melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 003.1/1798/422.205 /2022 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. Surat tersebut menindaklanjuti surat dari Mensesneg RI perihal penyampaian tema logo dan partisipasi menempatkan peringatan HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Dalam surat itu menghimbau seluruh masyarakat kota Batu turut serta berpartisipasi mengibarkan bendera merah putih serentak mulai 1-31 agustus 2022 di lingkungannya masing-masing. Selain itu memasang dekorasi berupa umbul-umbul, poster, spanduk maupun hiasan lainnya. Serta memasang logo HUT ke-77 RI yang merujuk pada pedoman yang diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai amanat surat edaran tersebut. Pasukan Satpol PP diterjunkan untuk melakukan himbauan dengan melakukan patroli keliling di sepanjang jalan protokol Batu. Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat, untuk segera melakukan pemasangan bendera selama bulan Agustus 2022 ini.
“Kami melakukan patroli di sepanjang jalan protokol Kota Batu untuk mengingatkan warga agar segera memasang bendera dan umbul-umbul untuk memeriahkan HUT RI ke-77,” seru sekretaris Satpol PP Kota Batu Arief Rachmat Ardyasana.
Arief Kacong, sapaan akrabnya menjelaskan, setiap bangunan minimal wajib menaikkan bendera merah putih satu buah. Untuk lebih memeriahkan lagi bisa ditambah dengan spanduk maupun umbul-umbul. Arief juga mengingatkan, ada sanksi tersendiri apabila masyarakat enggan melaksanakannya.
“Kami akan berikan teguran tertulis pada bangunan yang kedapatan tidak Menaikkan bendera merah putih, khususnya yang ada di sepanjang jalan protokol,” ungkapnya.
Namun apabila setelah diberi surat teguran tidak juga menaikkan bendera merah putih, maka pihaknya akan melakukan tindakan lanjutan. Yakni dengan cara paksa. Untuk bangunan yang ada di jalan-jalan desa kelurahan maupun Kecamatan, himbauan dan penegakan aturan ini bisa dilakukan oleh pihak pemerintah desa, kelurahan maupun Kecamatan.