Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Palfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Penyampaian Penjelasan Wali Kota tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2022, Senin (1/8/2022).
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, jika rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang. Seiring berjalannya waktu, Pemkot Malang juga perlu mempertimbangkan kebijakan dari Pemerintahan Pusat ataupun Pemerintah Provinsi khususnya terkait Transfer Keuangan Daerah.
“Beberapa kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Timur mengalami fluktuasi alokasi anggaran yang ditransfer kepada Pemerintah Kota Malang,” seru Sutiaji.
Alokasi anggaran yang dimaksud antara lain anggaran adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat. Serta Bantuan Khusus Kuangan dari Provinsi Jawa Timur mengalami perubahan dari alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Malang dalam APBD tahun 2022.
“Selain itu, kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak turut mengakibatkan menurunnya sektor perekonomian di bidang peternakan,” imbuhnya.
Dimana kondisi tersebut, mengharuskan Pemkot Malang untuk melakukan beberapa upaya penanganan wabaha tersebut. Sehingga Pemkot Malang melakukan pergesaran anggaran dari Belanja Tak Terduga (BTT) melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
“Dalam hal anggaran belum tersedia dan belum cukup tersedia dalam APBD untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK,” lanjut Sutiaji.