Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan delapan orang muda-mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Sedangkan di beberapa kamar, petugas juga menemukan alat kontrasepsi.
“Di tempat ini juga terjaring seorang wanita yang melayani pijat plus, seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional, dan pasangan yang mengaku telah menikah di bawah tangan atau siri,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, pasangan muda-mudi langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Delapan muda-mudi bukan pasangan suami istri dan pemberi jasa pijat plus dikenakan sanksi Tipiring. Wanita yang melayani pijat tradisional diperbolehkan pulang setelah didata, sedangkan bagi pasangan nikah siri dikenakan sanksi wajib lapor,” pungkas Heru. (bim/mzm)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja