Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan delapan orang muda-mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Sedangkan di beberapa kamar, petugas juga menemukan alat kontrasepsi.
“Di tempat ini juga terjaring seorang wanita yang melayani pijat plus, seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional, dan pasangan yang mengaku telah menikah di bawah tangan atau siri,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, pasangan muda-mudi langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Delapan muda-mudi bukan pasangan suami istri dan pemberi jasa pijat plus dikenakan sanksi Tipiring. Wanita yang melayani pijat tradisional diperbolehkan pulang setelah didata, sedangkan bagi pasangan nikah siri dikenakan sanksi wajib lapor,” pungkas Heru. (bim/mzm)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah