Arist Merdeka dan Jusuf Hamka Kecewa Dengan Penundaan Pembacaan Tuntutan

Muhammad Jusuf Hamka meluapkan kekecewaannya di depan PN. (ws6) - Arist Merdeka dan Jusuf Hamka Kecewa Dengan Penundaan Pembacaan Tuntutan
Muhammad Jusuf Hamka meluapkan kekecewaannya di depan PN. (ws6)

Malang, SERU.co.id – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Julianto Eko Putra (JEP) atas kasus Kekerasan seksual di Pengadilan Negri (PN) Kota Malang, Rabu (20/07/2022).

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) itu menyatakan, hal itu merupakan peristiwa yang tidak perlu terjadi. Menurutnya, penundaan itu tidak perlu terjadi karena hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan perihal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya kira ini satu peristiwa yang tidak perlu terjadi. Karana sudah disepakati hari ini adalah sidang ke-20, sidang pembacaan tuntutan JPU. Saya tidak tahu alasan kenapa ini ditunda, seharusnya ini tidak ada penundaan, ini adalah kewenangan Jaksa penuntut umum untuk membacakan itu,” seru Arist di depan awak media.

Dirinya menjelaskan, apapun alasannya putusan tersebut harus dibacakan karena sudah memasuki babak final. Dia juga merasa ini merupakan bentuk ketidakadilan hukum bagi korban.

“Saya kira apapun alasannya harus dibacakan karena ini sudah final. Ini sidang final mendengarkan tuntutan, kalau masih ditunda ini adalah sebuah ketidakadilan hukum bagi korban,” terangnya.

Hal tersebut dirasa tidak adil, mengingatkan hal tersebut sudah dinanti-nanti selama satu tahun lamanya. Untuk menyelesaikan kekecewaan tersebut Artis, akan menanyakan langsung kepada Kejati kenapa hal tersebut bisa terjadi.

“Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim. Kenapa ini dikabulkan penundaan, padahal ini adalah final yang ditunggu korban satu tahun lebih,” sahutnya.

Pos terkait