Teruntuk WBP berstatus sebagai tahanan, maka keluarga warga binaan diwajibkan membawa surat ijin untuk membesuk. Surat ijin itu diperoleh dari pihak penahan, baik dari Polres ataupun Kejaksaan.
Terkait dengan jam operasional kunjungan uji coba ini dibagi menjadi dua sesi, yakni hari Selasa dan Kamis. Kunjungan dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30.
“Untuk minggu depannya, akan kita susun lagi jadwal operasional kunjungan tatap muka ini. Mungkin ada penambahan hari dan sesi, karena untuk minggu ini kita masih dalam tahap uji coba tatap muka,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









