Teruntuk WBP berstatus sebagai tahanan, maka keluarga warga binaan diwajibkan membawa surat ijin untuk membesuk. Surat ijin itu diperoleh dari pihak penahan, baik dari Polres ataupun Kejaksaan.
Terkait dengan jam operasional kunjungan uji coba ini dibagi menjadi dua sesi, yakni hari Selasa dan Kamis. Kunjungan dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30.
“Untuk minggu depannya, akan kita susun lagi jadwal operasional kunjungan tatap muka ini. Mungkin ada penambahan hari dan sesi, karena untuk minggu ini kita masih dalam tahap uji coba tatap muka,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu