Teruntuk WBP berstatus sebagai tahanan, maka keluarga warga binaan diwajibkan membawa surat ijin untuk membesuk. Surat ijin itu diperoleh dari pihak penahan, baik dari Polres ataupun Kejaksaan.
Terkait dengan jam operasional kunjungan uji coba ini dibagi menjadi dua sesi, yakni hari Selasa dan Kamis. Kunjungan dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30.
“Untuk minggu depannya, akan kita susun lagi jadwal operasional kunjungan tatap muka ini. Mungkin ada penambahan hari dan sesi, karena untuk minggu ini kita masih dalam tahap uji coba tatap muka,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen
- Jembatan Splendid Tak Bisa Diperbaiki Permanen, Alokasi Anggaran 2026
- DPRD Desak Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra de Laponte
- Lanud Abd Saleh Ikuti Aturan Baru BGN Untuk Kontinyuitas SPPG Pagas
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook