“Iya. Bisa menimba, melanjutkan (belajar), boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (7/7/2022), Kemenag memcabut izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang. Keputusan tersebut menyusul adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Bechi alias anak kiai pondok tersebut.
Kasus yang telah berlangsung sejak 2019 itu tak kunjung usai sebab Bechi tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian. Ia selalu mangkir bahkan kabur dari polisi. Terakhir, Bechi menyerahkan diri usai Ponpes Shiddiqiyah dikepung kepolisian selama 15 jam. Kasus ini kini diserahkan ke Kejati Jawa Timur. (hma/rhd)
Baca juga:
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang