Batu, SERU.co.id – Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Batu dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) Desa Junrejo Kota Batu. Kebijakan penyembelihan ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama No 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022. Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko secara langsung menyerahkan Hewan Kurban berupa Sapi ke Rumah Potong Hewan (RPH) Junrejo, Minggu (10/7/2022).
Penyerahan hewan kurban itu, dilakukan usai menjalankan Sholat Idul Adha di Masjid Agung An-Nur Kota Batu. Kepada awak media Dewanti menyebutkan, desuai peraturan pemerintah, pelaksanaan penyembelihan dialihkan ke Rumah Potong Hewan.
“Sudah ada 20 sapi yang dipotong, termasuk juga ada kambing 15 ekor,” seru Wali Kota.
Oramg nomor satu di Pemkot Batu itu menyebutkan, dari hasil pantauannya, proses penyembelihan hewan kurban berjalan dengan lancar dan baik. RPH memiliki fasilitas yang sangat memadai. Untuk panitia yang bertugas juga terpantau sudah siap.
“Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar, daging sudah mulai dikirim kepada masyarakat yang berhak, semoga nanti sore semua bisa selesai,” ujarnya.
Dinas Pertanian dan Ketahanan DPKP) Kota Batu telah melakukan pemeriksaan pada hewan kurban sebelumnya dan telah memastikan hewan yang akan disembelih dalam keadaan sehat. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian No 3/SE/PK.300/M/5/2022, Pemerintah Kota Batu telah menetapkan lokasi Penjualan dan penyembelihan hewan kurban. Hal itu diwujudkan dalam sebuah Surat Keputusan Wali Kota Batu. (dik/mzm)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan