Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Mas Bechi Akan Disidang di PN Surabaya

Konferensi pers kasus kasus pencabulan anak Kiai Jombang. (ist) - Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Mas Bechi Akan Disidang di PN Surabaya
Konferensi pers kasus kasus pencabulan anak Kiai Jombang. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Berkas kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai Jombang Moh Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejati Jatim pada Jumat (8/7/2022) pagi.

Dengan hal ini, pihak kepolisian telah melakukan kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Bacaan Lainnya

“Untuk proses selanjutnya, akan diserahkan oleh rekan-rekan JPU,” seru Totok. 

Proses persidangan terhadap Mas Bechi akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menjelaskan, persidangan digelar di Surabaya atas alasan kondusitivitas. 

“Kenapa persidangan di Surabaya, ini terkait dengan kondusivitas,” ujar Sofyan.Bechi dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Pertama, atas Pasal 28t KUHP, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 294 KUHP. Masing-masing pasal memiliki ancaman di atas lima tahun. 

Sebelumnya, penjemputan paksa Bechi terjadi secara dramatis. Polisi harus mengepung area Ponpes Shiddiqiyah selama 15 jam untuk menemukan keberadaan Bechi. Ratusan simpatisan Bechi juga diamankan karena berusaha menghalang-halangi penangkapan. Bechi akhirnya berhasil diamankan kepolisian setelah menyerahkan diri.

Adapun kasus ini kasus ini telah bergulir sejak 2019 lalu. Salah seorang korban melaporkan perbuatan tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Selang setahun kemudian pada 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun, tersangka terus mangkir.


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait