Malang, SERU.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bos SMA SPI Kota Batu, JEP terhadap siswanya tidak kunjung usai. Proses persidangan yang berkepanjangan belum juga mendapatkan titik terang. Hingga kini, kasus tersebut sudah memasuk babak ke-19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (6/7/2022).
Pada persidangan tersebut, Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang mengungkapkan dengan kekeh, apa yang telah didakwakan kepada kliennya tersebut tidak benar. Hal ini dikarenakan, berbagai keterangan para saksi diklaim tidak konsisten dan tidak sesuai.
“Misalnya keterangan korban yang mengaku dicabuli pada tanggal sekian. Tapi kami cocokkan dengan paspor terdakwa, (saat itu) terdakwa berada di Singapura,” seru Jeffry.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut, Edi Sutomo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terdakwa dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Herlinia Rayes, persidangan bakal dilanjutkan pada 20 Juli 2022 mendatang.
“Agenda persidangan kali ini akan dilanjutkan pada Rabu 20 Juli 2022 dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum,” kata Edi Sutomo, salah satu JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Selanjutnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan, terdakwa tampak panik menghadapi sidang tuntutan mendatang. Pasalnya, dugaan kasus yang dilakukan oleh terdakwa termasuk jenis kejahatan luar biasa.
“Karena dakwaan dalam Pasal 82 Undang Undang No.17/2016, predator-predator seksual itu bisa diancam sampai hukuman mati. Oleh karena itu dia sedang panik,” tandasnya.