Refresh Kedisiplinan ASN, BKPSDM Batu Gelar Sosialisasi

Kepala BKPSDM Kota Batu, Mohammad Nur Adhim. (Ist) - Refresh Kedisiplinan ASN, BKPSDM Batu Gelar Sosialisasi
Kepala BKPSDM Kota Batu, Mohammad Nur Adhim. (Ist)

Batu, SERU.co.id – Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosiasisasi. Acara tersebut digelar di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kamis (7/7/2022) pagi.

Kepala BKPSDM Kota Batu, Mohammad Nur Adhim mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk me-refresh (menyegarkan) kembali kedisiplinan pegawai. Dirinya ingin membuka sebuah wacana berfikir tentang siapa PNS itu. Melalui sosialisasi itu, ia berharap ASN Kota Batu mampu memahami kewajiban dan larangan untuk meningkatkan kinerja, sehingga tata tertib dapat terjaga.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kita dituntut untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi,” kata Adhim.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg II BKN Surabaya, Dra Nurchasanah MM menjelaskan, terkait PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN atau PNS harus mentaati semua kewajiban dan menghindari semua larangan sesuai perundang-undangan. PNS juga dituntut untuk harus bisa menjaga diri. Kedisiplinan bagi PNS juga bukan hanya pada saat jam kerja, tapi juga diluar jam kerja.

“Aturan ini mengikat 24 jam, PNS harus tunduk pada kewajiban dan aturan,” tegasnya.

Nurchasanah menambahkan, yang bertanggungjawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung. Dengan demikian atasan juga berhak menindak bawahannya jika diketahui melanggar kewajibannya atau ketentuan. Sosialisasi ini juga menghadirkan Auditor Manajemen ASN Madya Kanreg II BKN Surabaya, Ladi S.Sos MM dan Analis Hukum Kanreg II BKN Surabaya, Alfian Fajar Erdiatma SH. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait