Pemkot Batu Pertahankan LSD Seluas 643 Ha

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. (ist) - Pemkot Batu Pertahankan SLD Seluas 643 Ha
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kota Batu memiliki usulan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 684,40 Ha. Hal ini diketahui dalam Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD Kota Batu yang telah berlangsung di Rupatama Balai Kota Among Tani, Selasa (28/6/2022).

kebijakan LSD sendiri adalah sebagai upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapelitbangda Kota Batu, MD Forkan mengatakan, Kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota. kebijakan LSD ini diharapkan dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu. Kesepakatan verifikasi aktual LSD terhadap revisi RTRW Kota Batu akhirnya mendapatkan hasil.

“Setelah dilakukan verifikasi dengan Dirjen PPTR, didapatkan hasil bahwa LSD yang dipertahankan sebagai peta lahan yang dilindungi adalah seluas 643 ha. Sedangkan LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 ha,” serunya.

Forkan, sapaan akrabnya mengatakan, untuk LSD yang tidak dapat dipertahankan, dikarenakan lahan tersebut terdapat bangunan. Selain itu, luasan LSD yang ada sempit. Termasuk LSD yang diatasnya terdapat HGB/HGU/Hak Pakai/Hak Waqaf.

“Ada juga lahan sawah dilindungi yang ternyata diatasnya terdapat Proyek Strategis Nasional,” imbuhnya.

Sementara itu Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko mengatakan, verifikasi yang sudah dilakukan harus segera ditindaklanjuti. Selain itu, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Keputusan Menteri ATR juga harus dipenuhi. Mengingat banyaknya lahan yang sudah terlanjur alih fungsi.

“Kota Batu ini banyak masyarakatnya yang memiliki kebun atau sawah. Beberapa sudah ada yang dialihfungsikan. Hal ini harus segera dikoordinasikan agar bisa disesuaikan dengan aturan Kementerian,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait