Jakarta, SERU.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjamin gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair mulai 1 Juli 2022. Sri Mulyani menyebut, gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
“Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar,” seru Menkeu, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS Pusat, TNI, dan Polri, sedangkan anggaran untuk PNS daerah sebanyak Rp15 triliun. Anggaran tersebut diambil dari APBD.
Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Adapun aturan terbaru mengenai gaji ke-13 PNS tahun ini adalah adanya tambahan 50% tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah, tukin paling banyak 50% tambahan penghasilan.
“Bagi pemerintah daerah aturannya paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sri Mulyani berharap, dengan pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak Didik biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ungkapnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah