Demikian juga yang disampaikan Ketua Umum Pamekasan Progress Imam Hanafi, Kejagung diminta bukan hanya mengambil alih kasus tersebut namun juga mencopot Kajari dan Kasi intelijen karena sudah gagal dalam menegakkan supremasi hukum di Pamekasan.
“Sudah jelas ini ada indikasi permainan mafia hukum, tak ada solusi lagi kecuali copot kepala Kajari Pamekasan dan Kasi intelijen. Kemudian ambil kasus ini untuk diungkap dan tangkap semua pelakunya karena kalau tidak, supremasi hukum di Pamekasan ada di bawah ketiak koruptor,” ujar Imam.
Imam mengatakan, yang menjadi tersangka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RA. RA bukanlah aktor utama dari kasus tersebut. Menurutnya, RA hanya menjadi tumbal.
“Sudahlah, RA hanya jadi tumbal. Dia itu hanya anak buah. Tidak mungkin RA bekerja sendirian. Pelaku korupsi itu tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi bekerja dengan sistem. Diatas RA ada Kabid. Diatas Kabid ada Kadis. Semestinya mereka sumua jadi tersangka,” beber dia.
Imam memastikan, selama Kepala Kadis dan Kabid Kominfo Pamekasan belum dijadikan tersangka maka mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejagung.
“Karena kami sudah tidak yakin bahwa Kejari Pamekasan akan mentersangkakan Muhammad sebagai Kadis dan Arif Rahmansyah sebagai Kabid Kominfo maka Kejagung yang harus lakukan itu. Kalau tidak, tentu kami akan terus demonstrasi sampai kapanpun,” ujarnya. (udi/srd/man)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Monitoring Aktivitas Pertanian dan Penggilingan Padi Arjowinangun
- Babinsa Mergosono Berikan Pembekalan Peran RT RW dalam Keamanan Lingkungan Berbasis Masyarakat
- Wali Kota Apresiasi Musda VI PKS Kota Malang Usung Persatuan Kolaborasi dan Regenerasi
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim