Dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan beberapa pasang baju. Polisi tetap melakukan penyelidikan lebih dalam, apakah alasan tersangka cemburu terhadap korban itu benar apa adanya. Atau hanya sekedar pembenaran untuk menghabisi nyawa (HS), untuk menginginkan kendaran korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Bayu Febrianto. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025