Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Indonesia. Perpanjangan PPKM berlaku mulai hari ini (7/6/2022) hingga 4 Juli 2022 mendatang.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 29 dan 30 Tahun 2022, hanya terdapat 1 wilayah yang masuk ke PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, Papua. Sedangkan, wilayah lainnya masuk ke PPKM Level 1.
“Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2,” seru Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (7/6/2022).
Pada periode PPKM kali ini, tidak ada satupun kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 dan 4.
Adapun, pemerintah menggunakan asesmen dengan indikator transmisi komunitas. Asesmen ini merupakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pemerintah secara bertahap melakukan relaksasi aturan terkait covid-19. Beberapa diantaranya adalah karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri telah ditiadakan, masyarakat telah diizinkan tidak mengenakan masker di tempat terbuka, dan acara dengan pengumpulan massa terbatas juga diperbolehkan.
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” ujar Safrizal.