Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Candra Firdaus menyatakan, tunggakan terjadi lantaran rendahnya pembayaran. Tidak lain karena dampak pandemi di semua sektor.
Disebutkannya, bagi peserta yang dinyatakan tidak mampu dapat dialihkan ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun, harus diselesaikan dulu tunggakannya.
“Kebanyakan kasus tunggakan karena pandemi. Dari peserta mandiri kemudian pindah ke PBI, karena tidak mampu. Ketika peserta akan pindah PBI (baik PBI-N atau PBI-D), maka tunggakannya harus dilunasi dulu,” jelas Candra. (rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya