Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Candra Firdaus menyatakan, tunggakan terjadi lantaran rendahnya pembayaran. Tidak lain karena dampak pandemi di semua sektor.
Disebutkannya, bagi peserta yang dinyatakan tidak mampu dapat dialihkan ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun, harus diselesaikan dulu tunggakannya.
“Kebanyakan kasus tunggakan karena pandemi. Dari peserta mandiri kemudian pindah ke PBI, karena tidak mampu. Ketika peserta akan pindah PBI (baik PBI-N atau PBI-D), maka tunggakannya harus dilunasi dulu,” jelas Candra. (rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia