Danrem 083/Bdj Ikuti Arahan Menko Marves Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Danrem 083/Bdj Ikuti Arahan Menko Marves Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Danrem 083/Bdj Ikuti Arahan Menko Marves Atasi Kelangkaan Minyak Goreng.

Malang, SERU.co.id – Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo, S.I.P didampingi oleh Kasiter Korem 083/Bdj Mayor Czi Simon Mangapa dan Kasiintel Mayor Inf Rony Wijaya. K mengikuti video conference (Vicon) dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan bertempat di Ruang Puskodal Makorem 083/Bdj Jl. Bromo No 17 Kota Malang, Rabu (25/05/2022).

Arahan Menko Marves, pemerintah akan menjamin kebutuhan dan ketersediaan minyak goreng dan ketersediaan serta stabilitas harga bahan pangan, khususnya minyak goreng (Migor). Hal ini ditandai dengan telah dikeluarkannya kebijakan melalui Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Bacaan Lainnya

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika industri migor sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan migor curah kepada masyarakat termasuk UMK dan dilarang untuk mengemas ulang, mengekspor dan mendistribusikan migor curah ke industri menengah dan besar,” arahannya

Bantuan dana tunai dari pemerintah untuk minyak goreng bagi masyarakat ekonomi rendah sedang bergulir di seluruh Indonesia sehingga dapat membantu kesulitan masyarakat dalam daya beli kebutuhan minyak goreng.

Lebih lanjut disampaikan, Menko Marves juga meminta kepada seluruh stakeholder harus menutup berbagai celah penyimpangan melalui pengawasan lapangan di setiap titik baik dari produsen, distributor di masing-masing wilayah hingga ke pasar atau pengecer. Harapannya kebijakan stabilitas harga Migor curah bersubsidi dapat berhasil dan tidak terjadi kebocoran/keterlambatan distribusi yang mengakibatkan kelangkaan.

“Dalam pelaksanaan pendistribusiannya bisa dengan salah satu cara yaitu dengan dilakukan pengawasan pada pintu-pintu tertentu/perbatasan/jalan-jalan tikus, dan apabila ada ditemui adanya pelanggaran maka penegakan hukum menjadi salah satu pilihannya,” tutupnya. (pen/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait