Pemkot Batu Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut

Wali Kota dan Ketua DPRD Batu bersama Pimpinan BPK Perwakilan Jatim. (ist) - Pemkot Batu Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut
Wali Kota dan Ketua DPRD Batu bersama Pimpinan BPK Perwakilan Jatim. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Penyerahan Laporan Pemeriksaan BPK RI diterima Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko, bersama Ketua DPRD, Asmadi SP di Kantor Perwakilan BPK RI di Sidoarjo, Kamis (19/5/2022) sore.

Ketua DPRD Batu, Asmadi SP mengatakan, prestasi yang ditorehkan oleh Pemerintah Kota Batu ini patut diberi apresiasi. Pasalnya untuk mendapatkan predikat WTP bukan hal yang mudah. Perlu pengelolaan keuangan yang benar-benar baik. Tidak menyalahi aturan, yang menimbulkan temuan bagi BPK.

Bacaan Lainnya

“BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Jadi BPK itu sebagai rambu-rambu pengelolaan keuangan,” seru Asmadi kepada SERU.co.id

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mendorong agar Pemkot Batu lebih meningkatkan kinerjanya. Khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Agar raihan predikat WTP seperti yang diraih tahun ini selalu didapatkan.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan, sehingga WTP ini kita raih lagi untuk ke tujuh kalinya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat serius untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan,” cetusnya.

Walikota dan Ketua DPRD Batu menandatangani dokumen di Kantor BPK Perwakilan Jatim. (ist)

Berdasarkan LKPD Kota Batu TA 2021, BPK RI menetapkan Kota Batu menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. Kepala BPK RI mengatakan, tujuan pemeriksaan adalah memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Selain itu, pemeriksaan ini juga bisa digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dan DPRD untuk mengambil keputusan terhadap pengelolaan keuangan.

Kepala BPK RI juga memberikan apresiasi kepada kepala daerah dan jajaran yang melaporkan LKPD TA 2021 lebih awal. Namun Kepala BPK juga mengungkapkan temuan yang signifikan di beberapa daerah. Temuan tersebut dilanjutkan dengan beberapa rekomendasi yang wajib memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah penyerahan LHP BPK RI diterima.

Selain Ketua DPRD Batu, Wali Kota Batu dalam kegiatan ini juga didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah, M Chori, dan Inspektur Kota Batu, Sugeng Mulyono. (dik/ono)


Baca juga:

Pos terkait