Terobosan Pertama, Disnaker Kabupaten Malang  Berikan Zero Conflict Award pada 10 Perusahaan

Pemberian penghargaan Zero Conflict Award pada 10 perusahaan. (ist) - Terobosan Pertama, Disnaker Kabupaten Malang  Berikan Zero Conflict Award pada 10 Perusahaan
Pemberian penghargaan Zero Conflict Award pada 10 perusahaan. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuat gebrakan baru, yakni Penghargaan Ketenagakerjaan “Zero Conflict Award 2022”. Bahkan diklaim sebagai gelaran dan terobosan pertama di Jawa Timur.

Total, ada 10 perusahaan di Kabupaten Malang mendapat penghargaan Zero Conflict Award 2022. Ada tiga kategori award yang diserahkan kepada perusahaan, yakni silver, gold dan platinum award.

Bacaan Lainnya

“Tadi sempat ngobrol dengan Ibu Puspita (Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Provinsi Jawa Timur). Penghargaan semacam ini bukan yang pertama bagi Pemkab Malang, melainkan yang pertama di Jawa Timur,” seru Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Nur Cahyo SH MHum, saat membuka acara Zero Conflict Award 2022 di Harris Hotel dan Convention, Rabu (18/5/2022).

Nur Cahyo mengapresiasi inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Malang. Pasalnya, penghargaan bagi insan ketenagakerjaan ini bagus untuk menumbuhkan iklim industrial yang baik pula.

“Jika suasana industrial kondusif, otomatis investor akan datang ke Kabupaten Malang. Dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang menjadi lebih bagus,” katanya.

Indikator penilaian utama, yakni kemampuan mengelola konflik industrial. Persoalan buruh dan dinamika, bukannya tidak ada di perusahaan Kabupaten Malang. Metode penyelesaian konflik inilah yang menentukan penilaian award, persoalan buruh bisa tuntas di tingkat mediasi atau bipartit.

“Ini dorongan kepada semuanya, perusahaan dan tenaga kerja itu bermitra, support dan mendukung, saling mensejahterakan. Industrial peace bisa terwujud, serasi, terjalin lewat komunikasi yang baik,” lanjutnya.

Sementara itu, peraih silver award adalah PT New Minatex, PT Bintang Sayap Utama dan PT Exel Mandiri Inovasi. Kemudian, gold award dicapai oleh PT Beiersdorf Indonesia, PT Bumi Menara Internusa, serta PT Ekamas Fortuna. Terakhir, platinum award didapatkan KUD Sumber Makmur Unit MPS Ngantang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Corteva Agriscience Seeds Indonesia, serta PT Otsuka Indonesia.

Kepala Disnaker, Drs Yoyok Wardoyo MM menjelaskan, ada ratusan perusahaan yang diseleksi tim juri dalam Zero Conflict Award. Pasalnya, Disnaker sendiri mencatat ada sekitar 1.350-an perusahaan yang berada dalam pengawasan Pemkab Malang.

Menurutnya, Zero Conflict Award diinisiasi oleh Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang. Selama ini penghargaan perburuhan dan perusahaan berkutat pada K3 dan SMK3. Sementara, konsep zero conflict ini belum pernah diadakan, baik di pemerintahan pusat maupun daerah. 

“Kami menginisiasi ini, dengan harapan memotivasi perusahaan dan pekerja untuk saling berpartner. Utamanya dalam membangun iklim industri yang lancar, harmonis dan produktif,” tegas Yoyok.

Tim penilai merupakan gabungan dari sejumlah instansi pemerintah serta badan. Di antaranya, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Disnaker, Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi Jawa Timur dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur yang turut menjadi anggota juri.

Menurut Yoyok, tim penilai cukup lengkap untuk terobosan awal Zero Conflict Award, sekaligus visi misi Disnaker.

“Dengan konsep zero conflict dan komunikasi yang baik, akhirnya perusahaan dan tenaga kerja jadi partner. Supaya, kita bisa menarik investor untuk tanam modal di Kabupaten Malang dan akhirnya turunkan pengangguran,” terangnya.

Pemberian santunan kepada anak yatim. (ist)

Sebagai informasi, penghargaan ketenagakerjaan Zero Conflict Award 2022, merupakan serangkaian acara May Day. Dalam gelaran ini, juga diwarnai dengan santunan kepada anak yatim. Serta pemberian bunga dan plakat sebagai bentuk kasih sayang Disnaker kepada rekan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh. (*/rhd)


Baca juga:

Pos terkait