Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Fraksi Terhadap Dua Ranperda

Paripurna penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi. (rhd) - Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Fraksi Terhadap Dua Ranperda
Paripurna penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang gelar Rapat Paripurna, Selasa (17/5/2022) petang. Pembahasan dalam rapat paripurna tersebut, berkaitan dengan jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi perihal dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Adapun dua Ranperda tersebut, berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah dan retribusi persetujuan pembangunan gedung (PBG). Pada kesempatan sebelumnya, setiap fraksi membanjiri dengan berbagai pertanyaan terkait Ranperda tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat bahwa kedua Ranperda ini sebagai bentuk percepatan. Sepanjang Ranperda ini belum menjadi perda, maka perda yang lama masih berlaku,” seru Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji usai mengikuti rapat paripurna.

Diketahui, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, merupakan amanat dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

“Seperti dulu ada bangunan lantai dua itu tentu kami fasilitasi. Untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kedepannya harus ada pihak kedua yang menyediakan itu,” kata Sutiaji.

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, didampingi Wakil Wali Kota Malang, Ir Sofyan Edi Jarwoko, menjawab pertanyaan awak media usai rapat paripurna. (rhd) - Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Fraksi Terhadap Dua Ranperda
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, didampingi Wakil Wali Kota Malang, Ir Sofyan Edi Jarwoko, menjawab pertanyaan awak media usai rapat paripurna. (rhd)

Adapun Ranperda tentang pengolaan keuangan daerah, lanjut Wali Kota dalam pelaksanaannya tetap berdasarkan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Sehingga segala bentuk pelaksanaan pemerintahan, dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola dengan baik (good corporate governance).

“Kita ini kan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sudah 10 kali, insyaallah nanti mudah-mudahan juga WTP. Itu artinya standar-standar normatif sudah diterapkan secara bagus, itu yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang,” ungkapnya.

Salah satu tujuan dibentuknya Ranperda pengelolaan keuangan daerah tersebut, yaitu untuk dijadikan sebagai landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keungan daerah.

“Penetapan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan, diharapakan dapat meningkatkan performance pengelolaan keuangan daerah,” jawab sutiaji.

Secara umum ia sebutkan, implementasi dari kedua Ranperda tersebut akan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Itu (Rencana Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung) adalah demi kepentingan bersama,” tutup Sutiaji. (ws5/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait