Segera Daftar! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka

Ilustrasi kartu prakerja. (ist) - Segera Daftar! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka
Ilustrasi kartu prakerja. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 28 resmi dibuka, Senin (9/5/2022). Kabar tersebut disampaikan oleh akun media sosial resmi milik Kartu Prakerja.

“Gelombang 28 yuk dibuka yuk!” tulis keterangan akun resmi @prakerja di media sosial.

Bacaan Lainnya

Tidak ada pernyataan lanjutan mengenai kuota pada gelombang kali ini. Adapun syarat dan mekanisme pendaftaran masih sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya. Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja.

  • Warga Negara Indonesia 18-64 tahun; 
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal 
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha 
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD 
  • Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperboleh maksimal dua NIK yang menjadi penerima kartu Prakerja 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Sementara, mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja adalah:

  1. Kunjungi link dashboard Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar  
  2. Isi alamat e-mail dan password kemudian klik “Daftar”.
  3. Buka e-mail Anda dan lakukan verifikasi. 
  4. Setelah berhasil verifikasi, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
  5. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjut”. 
  6. Lengkapi data diri seperti nama lengkap ibu kandung, pendidikan terakhir, dan alamat sesuai KTP.
  7. Pastikan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
  8. Selanjutnya verifikasi foto KTP, pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari ponsel Anda.
  9. Jika foto KTP sudah sesuai klik “Kirim Foto E-KTP”.
  10. Sistem akan memverifikasi KTP yang diunggah.
  11. Selanjutnya verifikasi foto wajah dengan swafoto dengan memperhatikan ketentuan.
  12. Jika sudah sesuai klik “Gunakan Foto”.
  13. Klik “Kirim Foto” untuk langkah selanjutnya..
  14. Selanjutnya verifikasi nomor ponsel.
  15. Masukkan enam digit kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel Anda.
  16. Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi Anda.
  17. Selanjutnya ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang 28. 
  18. Kemudian klik “Gabung Gelombang” pilih sesuai dengan domisili Anda 
  19. Klik pernyataan persetujuan. 
  20. Kemudian tunggu hingga mendapatkan konfirmasi telah bergabung gelombang 28.

Jika tak ada perubahan, bagi pendaftar yang lolos dan telah mengikuti pelatihan hingga selesai, akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000. Nominal tersebut dirinci, yaitu Rp 1 juta untuk bantuan pelatihan, Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan untuk insentif pasca pelatihan, dan Rp 150 ribu insentif survei. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait