Sidang Paripurna, Walikota Sampaikan Pengelolaan Keuangan dan Persetujuan Bangunan Gedung

Sidang Paripurna Penjelasan Walikota terkait Pengelolaan Keuangan dan Persetujuan Bangunan Gedung. (ist) - Sidang Paripurna, Walikota Sampaikan Pengelolaan Keuangan dan Persetujuan Bangunan Gedung
Sidang Paripurna Penjelasan Walikota terkait Pengelolaan Keuangan dan Persetujuan Bangunan Gedung. (ist)

Malang, SERU.co.id – Sidang Paripurna DPRD Kota Malang penyampaian penjelasan Walikota Malang tentang pengelolaan keuangan daerah retribusi dan persetujuan bangunan gedung. Dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, SE, di Jalan Tugu No. 1A, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (9/5/2022).

Dihadiri sekitar 50  orang, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, paripurna kali ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Ada dua Ranperda yang akan dibahas yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung,” seru Made, sapaan akrabnya.

Dilanjutkan halal bi halal. (ist)

Sementara itu Walikota Malang, Sutiaji, memberikan gambaran khusus terkait retribusi persetujuan bangunan gedung undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

“Semoga dua rancangan peraturan daerah yang dimaksud dapat segera dibahas. Supaya dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat diundangkan, sehingga dapat menjadi dasar atau landasan hukum bagi pemerintah kota Malang di dalam penyelenggaraan pemerintahan,” terangnya.

Terkait, nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung berdasarkan perkembangan peraturan tersebut.  Maka Pemerintah Kota Malang melalui Ranperda ini melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan. Telah diatur dalam peraturan daerah Kota Malang nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu. Selanjutnya diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

Menurut Sutiaji, Ranperda ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Hadir dalam paripurna tersebut, di antaranya Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, Walikota Malang Sutiaji, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav  Heru Wibowo Sofa SH MHan, Kapolresta Malang Kota diwakili Kabagren Kompol Yulipurnomo.

Selanjutnya, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Pemkot Malang Erik Setyo Susanto, Anggota DPRD Kota Malang, Kepala OPD Pemkot Malang dan camat. (rhd)


Baca juga:

Pos terkait