Jakarta, SERU.co.id – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasan tentang pesan berantai soal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022. Wiku mengatakan, putusan MA tersebut merupakan payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air.
“Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” seru Wiku dikutip dari Sekretariat Kabinet, Kamis (28/4/2022).
Ia menyebutkan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksin yang ada di Indonesia boleh digunakan karena alasan kedaruratan. Tetapi, karena meningkatnya kapasitas vaksin halal, maka pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.
“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” jelas Wiku.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh. Ia memaparkan, memang terdapat vaksin haram tapi boleh digunakan dalam keadaan darurat alias mubah (boleh). Namun, seiring dengan adanya ketersediaan vaksin halal, maka hukum mubah pada vaksin yang halal dan najis tersebut menjadi hilang.
“Hukum mubah menjadi batal, sesuai fatwa yang disampaikan,” ucap Niam.
MUI telah melakukan uji sertifikat halal pada sejumlah merek vaksin covid-19. Vaksin yang telah difatwakan suci dan halal adalah Sinovac, Zifivax, Sinopharm, dan Merah Putih. Sedangkan merek vaksin lainnya belum diketahui status hala atau haramnya, namun diizinkan untuk digunakan karena alasan kedaruratan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Wali Kota Nurochman: Musda VI PKS Kota Batu, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
- Pimpin Patroli Gabungan, Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Surabaya Aman dan Kondusif
- Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Panjang, Polisi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Tempat Wisata
- Ungkap Dugaan Kebocoran Pendapatan, DPRD Kota Malang Usulkan Audit Retribusi Pasar
- Dishub Sebut Arus Lalin Melonjak 10 Persen, Dampak Libur Panjang dan Awal Kuliah