Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasan tentang pesan berantai soal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022. Wiku mengatakan, putusan MA tersebut merupakan payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air.