Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan ASN bisa mengambil jatah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 H. Tjahjo menyebut, pemberian cuti tahunan diberikan kewenangannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
“Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” seru Tjahjo, Kamis (14/4/2022).
Izin cuti tahunan diperbolehkan bagi ASN guna membantu memecah kepadatan arus mudik. Kendati demikian, Tjahjo tetap mengimbau kepada para ASN untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan soal cuti bersama Idulfitri 1443 H. tanggal yang ditetapkan adalah 29 April dan 4-6 Mei 2022. Pemerintah juga telah menerbitkan syarat mudik bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dengan melengkapi vaksin booster atau dosis ketiga. (hma/rhd)
Baca juga:
- Gelaran Kepandjen Djaman Mbiyen Dongkrak UMKM dan Kenalkan Tradisi Asli Kabupaten Malang
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi








