Batu, SERU.co.id – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN), sudah naik pada 1 April 2022 menjadi 11 persen. Hal ini berdampak kepada barang dan jasa. Tidak terkecuali, industri perhotelan dan restoran di Kota Batu. Walaupun dampaknya tidak terasa secara langsung.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batu, Sujud Hariadi mengatakan, pajak yang dikenakan pada hotel dan restoran di Batu, tetap 10 persen. Itu merupakan pajak daerah untuk hotel, restoran dan hiburan. Namun Sujujd mengaku, dampak naiknya ppn 11 persen ini, yaitu pada beban pokok produksi.
“Dengan naiknya Ppn ini, sebagian kebutuhan pokok terkoreksi. Misalnya kubutuhan minyak dan atau bumbu untuk di dapur hotel dan restoran,” serunya.
Dengan demikian, kata Sujud, hal ini akan berpengaruh pada margin laba dari perusahaan. Keuntungan akan sedikit menurun dari sebelumnya. Beban pokok produksi naik, tetapi tidak ada kenaikan harga makanan atau pelayanan.
“Ketika harga naik, tidak bisa langsung dinaikkan. Kita harus menemukan dulu titik harga yang seimbang. Jadi tidak bisa semerta-merta dinaikkan,” cetusnya.
Direktur Taman Rekreasi Selecta itu juga sekaligus mengomentari banyaknya hotel dan resto yang banyak menjual paket Ramadan. Dari pantauannya, paket ini tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, masyarakat juga banyak yang berjualan takjil di lingkungan sekitar.
“Dimana-mana juga banyak yang jualan takjil. Ini mungkin juga jadi salah satu alasan agak berkurangnya orang datang berbuka di restoran,” tukasnya. (dik/ono)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja